Powered By Blogger

Selasa, 09 Agustus 2011

Ramadhan Berkah

Puasa Ketika Sakit Kewajiban melakukan ibadah berlaku bagi setiap mukallaf, yaitu muslim/muslimah yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat (a’qil). Ketentuan ini berlaku umum bagi dalam segala jenis ibadah.
Khusus untuk puasa Ramadhan, ditambahkan ketentuan lain, yaitu harus dalam keadaan suci dari haidh atau nifas, dan memiliki kemampuan fisik (ithaqah) untuk menjalankan puasa.
Semua ketentuan tersebut dalam istilah fiqih disebut sebagai syurutl wujub (syarat wajib). Apabila salah satu dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah itu tidak lagi bersifat wajib bagi yang bersangkutan.
Dalam al-fiqhul Islami dijelaaskan beberapa hal yang bisa memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, diantaranya adalah sakit (al-maradh) berdasar pada firman Allah berikut (al-Baqarah 183-184)

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون  أياما معدودات فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Dalam konteks ini, ayat tersebut kurang lebih berarti mereka yang sakit mendapatkan dispensasi (rukhshoh) untuk tidak berpuasa, dengan catatan bahwa orang terseut harus mengganti puasa yang ditinggalkannya pada kesempatan lain. Mekanisme ini dalam fiqih dikenal sebagai qadha’.
Pertanyaannya kemudia, sakit yang bagaimanakah yang bisa menyebabkan seseorang mendapat rukhshoh?
Para ulama ahli fiqih memberikan batasan bahwa sakit ini adalah sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk melakukan puasa. Pengertian ini mencakup sakit yang jika penderitanya melakukan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.
Secara spesifik, kitab al-fiqhul manhajiy menyebutkan jika puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal (al-halak) pada seseorang, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa. Tetu dibutuhkan pendapat dokter atau ahli kesehatan terpecaya untuk menentukan apakah puasa seseorang berbahaya bagi kesehatannya atau tidak.
Ketentuan di atas sesuai dengan kaidah fiqih ad-dharuroh tubihul mahdhurah (keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang mestinya dilrang). Satu contoh, rasulullah memperbolehkan seorang laki-laki memakai sutera (yang hukumnya haram dalam keadaan normal) karena yang bersangkutan menderita penyakit kulit.
Kaidah ini berlaku karena salah satu tujuan pokok syariat adalah hifdzun nafs (menjaga keselamatan diri), oleh karenanya orang dilarang menyakiti diri sendiri. Lain dari pada itu, salah satu ciri ajaran Islam adalah memberikan kemudahan terhadap umatnya.
Disarikan dari Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Umat, Ampel Suci

Do`a Bacaan Al-Qur`an Shadaqoh dan Tahlil orang mati

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)
Juga hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)
Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.
وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ
Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

9 Ribu Guru Madrasah Belum Rasakan Bantuan Fungsional Sumenep

Sedikitnya 9.000 guru Madrasah di bawah naungan Kantor Departemen Agama (kandepag) Sumenep belum merasakan bantuan dana fungsional. Itu diketahui, dari jumlah guru yang telah menerima bantuan tersebut, sebanyak 10.000 orang. Sementara, total guru Madrasah mencapai 19.000 orang.

Kasi Mapenda Kandepag Sumenep, Idham Cholid mengaku, banyaknya guru Madrasah yang tidak menerima bantuan fungsional disebabkan oleh kuota yang terbatas. Apalagi, setiap lembaga yang akan mengusulkan juga dibatasi. "Jadi, tidak semua guru bisa diusulkan," katanya, Jum'at (29/1).

Meski begitu, pihaknya berjanji akan terus berupaya, agar guru Madrasah yang belum mendapatkan tunjangan fungsional juga bisa merasakan. Untuk tahun ini, kata dia, pihaknya hanya bisa memenuhi untuk 10.000 guru.

"Usaha yang akan kami lakukan, lebih menyeleksi guru Madrasah yang akan menerima. Bisa saja, dalam satu lembaga yang memang punya guru banyak, ini yang akan kami batasi. Memang seharusnya ada pemerataan. Kalaupun bisa, lembaga hanya bisa mengusulkan dua orang saja," tandasnya seperti dilansir beritajatim.com.

Selain itu, sambung Cholid, pihaknya akan memerjuangkan guru madrasah yang memang belum dapat dari APBD. "Bagaimana caranya, nanti kita olah agar guru yang belum menerima juga bisa merasakan. Kasihan mereka," pungkasnya. (mad)

Mutasi NUPTK


SURAT MUTASI NUPTK

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                       : Taufikurrahman
Tempat dan Tgl. Lahir            : Sumenep, 27 Desember 1981
NIP                                         : -
Nomor NUPTK                      : 8559 7596 6120 0003
Asal Sekolah                           : MA. Mashlahatul Hidayah
Alamat Sekolah                       : Errabu Kec. Bluto kab. Sumenep
Nama Ibu Kandung                : Siti Maimunah

Telah pindah tempat bekerja ke :

Nama Sekolah                         : MI. An-Nur
Alamat Sekolah                       : Moncek Tengah Kec. Lenteng Kab. Sumenep
Status Kepegawaian               : Guru Tetap Yayasan
Tugas Sebagai                         : Guru Kelas
Jumlah Jam Mengajar              : 24 Jam
No. dan Tanggal SK.              :
TMT                                        : 06 Juli 2002


Mengetahui,
Kepala
MA. Mashlahatul Hidayah




HARYONO, S. Pd.I

Sumenep, 15 Juni 2011

Yang bersangkutan :




TAUFIKURRAHMAN,S.Pd.I



Tim Data NUPTK,
Kabupaten Sumenep
Tanggal                 2011



______________________
NIP.                                        




Mengetahui,
Kepala MI. An-Nur




Drs. K. FATHOR RAHMAN
NIP.                                       

Sssst! Nazaruddin Ternyata Coba Suap Polisi Kolombia

Jakarta - Cerita mengejutkan kembali datang dari M Nazaruddin. Saat pertama kali ditangkap oleh polisi lokal di Cartagena, Kolombia, ternyata mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sempat berusaha melakukan penyuapan. Wah!

Hal ini diungkapkan oleh Dubes RI di Kolombia Michael Menufandu berdasarkan informasi dari kepolisian setempat. Michael saat itu baru saja mendampingi Nazaruddin ketika pertama kali ditangkap.

"Dia mau membayar mereka untuk melepaskan diri," kata Michael kepada detikcom, Selasa (9/8/2011).

Michael menegaskan, upaya itu jelas ditolak oleh polisi Kolombia. Selain dikenal profesional, para polisi juga sangat tegas dalam menangani kasus internasional.

"Polisi di sini sangat profesional, di sini tidak bisa disogok. Pengacara juga tidak mungkin. Bahkan mereka bisa membantu tanpa minta bayaran," ceritanya.

Sayangnya, Michael tidak tahu berapa jumlah uang yang ditawarkan pada polisi tersebut. "Saya tidak tahu. Polisinya yang beritahukan ke saya," imbuhnya.

Nazaruddin ditangkap di Kota Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8). Dia ditangkap dengan paspor atas nama Syarifuddin. Presiden SBY berpesan Nazaruddin segera dibawa ke Indonesia.

Nazaruddin diketahui terbelit sejumlah kasus, bukan hanya di KPK. Di Mabes Polri dia tengah dibidik kasus Kemendiknas dan Kemenkes dan juga kasus dugaan pencemaran nama baik Anas Urbaningrum. Selain itu di Kejati Sumbar Nazaruddin dibidik kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dharmasraya terkait pembangunan rumah sakit.

Portofolio dihapus Ganti PLPG

Tahun 2011 ini untuk sertifikasi guru jalur portofolio ditiadakan, diganti dengan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). 300.000 se Indonesia akan melalui jalur PLPG(Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Banyak sekali pertanyaan muncul tentang kapan dan bagaimana PLPG tahun ini akan dilakukan. Berikut akan saya uraikan bagaiman PLPG tahun ini akan dilaksanakan, yang diambil dari pedoman yang telah ditetapkan oleh kemendiknas. Tujuan pelaksanaan PLPG adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian portofolio, juga untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru melalui uji tulis dan uji kinerja di akhir PLPG. Peserta adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan . Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri . Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada tahun berikutnya. Penyelenggaraan PLPG:1.PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan pemerintah. 2.PLPG diselenggarakan selama minimal 9 hari dan bobot 90 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 30 JP teori dan 60 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit. 3.Pelaksanaan PLPG bertempat di LPTK atau di kabupaten/kota dengan memperhatikan kelayakannya untuk proses pembelajaran. 4.Rombongan belajar (rombel) diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran. Bila tidak mungkin, pada waktu pendalaman bidang studi, peserta harus difasilitasi oleh instruktur yang sebidang 5.Satu rombel maksimal 30 orang peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising maksimal 10 orang peserta. 6. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/ peer supervising difasilitasi oleh seorang instruktur yang memiliki NIA7. Dalam proses pembelajaran, instruktur diwajibkan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dan dengan Problem Based Learning 8. PLPG diawali pretest secara tertulis (1 JP), soal berbasis kasus untuk menilai kompetensi pedagogik dan profesional. 9. PLPG diakhiri uji kompetensi meliputi uji tulis (soal berbasis kasus) dan uji kinerja (praktik pembelajaran/konseling/ kepengawasan). 10. Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan menggunakan soal ujian yang terstandar, dalam bentuk uraian terstruktur berbasis kasus yang mengukur kemampuan analisis, evaluasi, dan atau sintesis. Ujian tulis dilakukan dengan pengaturan tempat duduk yang layak, dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas. 11. Ujian praktik dilaksanakan dengan cara sebagai berikut. a. Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok- kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 10 peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut. 1) Guru kelas dan guru mata pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil tiga kali dan pada penampilan ketiga merupakan ujian praktik. 2) Guru bimbingan konseling atau konselor terpadu dengan kegiatan peer counseling. Setiap peserta tampil tiga kali, dan pada penampilan ketiga merupakan ujian praktik. b. Pada ujian praktik, sekurang-kurangnya satu penguji harus memiliki NIA yang relevan.

Pengangkatan Tenaga Honorer 2011

Walau masih berupa kabar di media, tapi merupakan angin segar bagi para Pemberkasan Tenaga Honorer baik KAtegori 1 maupun 2. MenPAN mengatakan disalah satu media bahwa Penerimaan CPNS untuk tahun ini akan dilakukan seleksi antara pendaftar umum dan Tenaga Honorer yang masuk dalam pemeberkasan.

Tenaga honorer yang masuk di Pusat sekitar 520 ribu , yang kategori 1 bersumlah sekitar 140 ribu sisanya kategori 2. Dikarenakan banyak sekali tenaga honorer yang disiplin ilmunya tidak sesuai dengan tempat bekerja di linkungan Pemerintah maka akan banyak tenaga honorer yang harus melakukan perjanjian terlebih dahulu.

Peraturan pemerintan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS saat ini dalam penggodokan tahap akhir, dimungkinkan akhir bulan ini selesai dan Kuota masing-masing daerah segera bisa diketahui. JAdi yang tenaga honorer kategori 2 akan di test dan diadu sesama tenaga honorer, nah bagi kamu yang sudah pasti masuk database tenaga honorer maka bersiap-siaplah dan latihan mengerjakan soal mulai dari sekarang. hehehh selamat belajar

Tenaga Honorer Katogori II Akan Selesai Jadi PNS pada Tahun 2013

Ada angin sueegar bagi mereka yang masuk tenaga honorer kategori II. Penyelesaian tenaga honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) akan dilakukan bertahap hingga 2013. Tahap pertama di 2012, pemerintah mengalokasikan kuota CPNS bagi honorer kategori II sebanyak 50 ribu. Selanjutnya pada 2013, kuota maksimal 50 ribu juga akan disiapkan. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), Tasdik Kinanto mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori II akan dilakukan pada 2012. Sebab, tahun ini yang dituntaskan adalah honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD).“Memang tadinya pengangkatan honorer kategori II dimulai tahun ini. Tapi karena RPP tentang tenaga honorer baru diselesaikan tahun ini, menyebabkan pengangkatannya tertunda. Tahun ini yang diangkat honorer kategori I,” terang Tasdik, Selasa (12/4).Pengangkatan tenaga honorer kategori II, lanjutnya, untuk mengisi kebutuhan formasi 2012 dan 2013, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Mekanisme pengangkatannya, mengikuti tes sesama honorer dengan materi ujian tertulisnya adalah tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. “Yang membuat soal ujian kompetensi dasarnya adalah pejabat pembina kepegawaian. Materinya berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer dan dapat bekerja sama dengan rektor perguruan tinggi negeri,” jelasnyaSetidaknya kabar ini merupakan kabar yang baik bagi tenaga honorer kategori II yang belum tahu dan bingung akan kepastian pengangkatan menjadi CPNS. Oh iya ada tambahan juga untuk menambah info :Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) E.E. Mangindaan mengatakan, tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berjumlah 46.941 orang.Sementara hasil pendataan yang disampaikan oleh seluruh intansi ke BKN berjumlah 152.310 orang, yang sudah divalidasi berjumlah 118.241 orang dan yang tidak memenuhi kriteria 71.290 orang, dan yang sedang dilakukan validasi berjumlah 34.069 orang, katanya dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI Jakarta, Selasa (8/3).Verifikasi dan validasi perlu dilakukan untuk proses pengangkatkan CPNS tenaga Honorer dan CPNS berdasarkan formasi daerah, khususnya tenaga guru dan kesehatan.Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil RDP panitia kerja gabungan dengan Komisi II, VIII dan X atas penyelesaian masalah tenaga honorer yang telah disekapati menjadi dua kategori.Kategori I, tenaga honorer yang memenuhi ketentuan PP No.48 tahun 2005, namun belum diangkat menjadi CPNS karena dianggap tercecer, tertinggal dan terselip sehingga belum tercatat dalam database BKN.Kategori II , adalah tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan PP tersebut yang bekerja di instansi pemerintah, tapi penghasilannya bukan dari APBN/APBD.Untuk Kategori I telah dilakukan verifikasi dan validasi atas dasar data dari masing-masing instansi diseluruh tanah air baik pusat maupun daerah dengan angkat yang tersebut diatas. Sedangkan tenaga kategori II telah diterima laporan pendataan oleh masing-masing instansi yang berjumlah 417.612 orang pada 4 Januari 2011 data dari BKN.Namun untuk pengangkatan menjadi CPNS pada Kategori II menunggu masukan keputusan dari Komisi II DPR terhadap RPP penyelesaian tenaga honorer.Hal itu segera disampaikan kepada presiden pada sidang kabinet pada kesempatan I untuk ditetapkan menjadi PP, dan bila PP ditetapkan maka tenaga honorer kategori I dapat diselesaikan pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2011.Sedangkan tenaga honorer kategori II dapat diselesaikan pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2012 [...]